SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dwi Hariyanto, berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor polisi KH 3527 QB dengan cara memutus kabel kontaknya.

Menurut tersangka saat itu dia mencoba menghidupi motor itu dengan menggunakan kunci L yang sudah dipersiapkannya dari rumah.

Akan tetapi dengan kunci tersebut tidak bisa, sehingga tersangka menghidupkan dengan cara menyambung kabel kontak. Setelah hidup tersangka membawanya kabur.

"Motor itu juga saya lepas platnya agar tidak dikenali oleh pemiliknya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Jumat, 7 Mei 2021 terungkap kalau tersangka diamankan karena melakukan pencurian motor korban Rahmat Hidayat pada Selasa, 23 Maret 2021 pukul 15.18 Wib.

--page

Motor itu diambil tersangka saat diparkir korban di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang mana di jok motor itu juga ada sebuah ponsel.

Akibat perbuatan warga Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 362 KUHP. (NACO/B-5)