SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Motor curian Dwi Hariyanto dijualnya melalui media sosial Facebook, saat mau menjualnya ternyata pihak kepolisian yang pura-pura mau membelinya.

Hingga tersangka berhasil ditangkap dan mengakui terus terang motor tersebut hasil curiannya, yang merupakan milik korban Rahmat Hidayat.

Menurut tersangka usai mencuri motor korban dia menawarnya di Facebook dengan harga Rp 2 juta. Saat itu ada yang mau membelinya akan tetapi tidak jadi karena tidak ada suratnya.

Kemudian motor itu ditawarkan lagi di Facebook dan tersangka diinbox, kemudian janjian bertemu, tersangka tidak berkutik ternyata yang bertemu dengannya pihak kepolisian yang sedang menyamar berpakaian preman.

"Motor itu saya curi untuk saya jual rencananya, namun saat itu belum laku terjual," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

--page

Jumat, 7 Mei 2021 terungkap kalau tersangka diamankan karena melakukan pencurian motor korban Rahmat Hidayat pada Selasa, 23 Maret 2021 pukul 15.18 Wib.

Motor itu diambil tersangka saat diparkir korban di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang mana di jok motor itu juga ada sebuah ponsel.

Akibat perbuatan warga Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur korban alami kerugian sebesar Rp 20 juta. (NACO/B-5)