BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengajak masyarakat untuk melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Ia mengatakan, NJOP merupakan salah satu dasar pemerintah untuk penetapan besaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada para wajib pajak.
Penetapan besarnya angka NJOP ini dilakukan sesuai dengan UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah serta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang pajak daerah.
“Tahun ini tepat tiga tahun angka NJOP di Palangka Raya ditetapkan dan berdasarkan aturan dan dasar hukum yang ada maka pada tahun 2021 ini kembali harus disesuaikan NJOP dari para wajib pajak,” katanya, Senin 10 Mei 2021.
Penyesuaian NJOP ini dilakukan atau disesuaikan berdasarkan dengan perkembangan nilai pasar tanah yang cukup pesat di wilayah Kota Cantik tersebut.
Regulasi terbaru saat ini sudah di keluarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 2 tahun 2021 tentang klasifikasi dan besarnya nilai objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan.
--page
“Ayo sesuaikan Nilai Objek Pajak sebagai pengenaan PBB P2 sesuai peraturan Wali Kota ke kantor layanan BPPRD," tutupnya. (HENDRI/B-11)









