KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), anggota Polsek Kapuas Kuala rutin menyosialisasikan pencegaan Karhutla kepada masyarakat setempat.

Seperti dilaksanakan Aipda Agus I dan Bripka Lukman Damanik, menjelaskan imbauan maupun aturan kepada masyarakat tentang karhutla.

“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla dan maklumat Kapolda Kalteng yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan," kata Aipda Agus, 13 Mei 2021.

Agus menambahkan melalui media spanduk, imbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati peraturan perundang-undangan nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1.

"Kami berharap dengan rutinnya disampaikan terkait karhutla dan sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan yang diberlakukan," harapnya.

--page

Selain itu, tidak lupa petugas juga memberikan imbauan terkait penerapan protokol kesehatan, guna mencegah penularan covid-19 yang saat ini masih belum berakhir.

"Karena dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, maka akan dapat meminimalisir penyebaran virus tersebut," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)