BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polemik dugaan perambahan kawasan hutan oleh 2 perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah bendera Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group membuat Pemkab Lamandau turun tangan. Pemkab berencana membentuk tim investigasi untuk menelisik dugaan perambahan hutan tersebut.
Seperti diketahui, kedua perusahaan itu yakni Sumber Mahardhika Graha (SMG) dan Graha Cakra Mulya (GCM). Berdasarkan Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 6025/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017, di lokasi kedua perusahaan tersebut tampak terdapat lahan berstatus kawasan hutan.
Di lokasi PT GCM yang diduga kuat masuk wilayah Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, terdapat kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Untuk wilayah lainnya diduga kuat ada juga perambahan untuk kawasan berstatus hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK). Sedangkan di lokasi PT SMG, terdapat kawasan hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK).
Bupati Lamandau, Hendra Lesmana mengatakan, perambahan hutan bakal membuat citra buruk bagi iklim investasi di daerah ini. USTP Group sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit harus bersih dari tindakan yang menyalahi aturan.
Hendra menegaskan pemkab berencana membentuk tim investigasi. Tim tersebut bertujuan untuk memastikan di lapangan dugaan perambahan hutan tersebut.
"Nanti di cek," ucapnya, Senin 17 Mei 2021.
--page
Selain diduga merambah hutan, kedua perusahaan USTP Group ini pun belum merealisasikan aturan 20 persen plasma dari luas hak guna usaha (HGU). Jika dihitung berdasarkan data peta tersebut, minimal luasan plasma yang harus disediakan oleh USTP Group ini 6.449,6 hektare dalam HGU.
Menyoal dugaan perambahan hutan oleh USTP group ini, hingga berita ini ditulis belum ada pihak perusahaan yang bersedia memberi keterangan meskipun sudah coba dihubungi via telepon sejak sepekan lalu. Pihak persahaan yang biasanya ditunjuk komunikasi dengan insan pers di Lamandau seperti halnya Humas dan Manager CSR USTP, Alex Gunawan, juga tidak membalas chat Whats App sekalipun sudah terlihat tanda bahwa pesan berisi permintaan konformasi itu telah dibaca, seperti halnya upaya konfirmasi yang dilakukan BORNEONEWS pada 17 Mei 2021 ini.
Adapun Manager CDO PT SMG Rahmat Hidayat hanya menyebut bahwa persoalan yang ditanyakan merupakan kewenangan kantor pusat.
"Itu ke kantor pusat pak, di Kuningan (Jakarta). Kalau mau pas datang saja ke kantornya pak," katanya.
Borneonews juga sudah berupaya meminta nomor kontak legal perusahaan atau pihak kantor pusat di Jakarta yang bisa dihubungi atau dikonfirmasi, namun belum ada hasil.
"Saya mintakan dulu pak," tandas Rahmat tanpa ada konfirmasi lebih lanjut. (HENDI NURFALAH/B-11)









