KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan, kembali melakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan, tentang perpanjangan kesebelas atas penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan Covid-19.

Seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Pendidik atau Guru dan  Tenaga Kontrak  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, agar melakukan kerja mandiri di rumah masing-masing.

Dalam edaran dijelaskan, bekerja secara  mandiri di lakukan  dengan sistem online  dari rumah masing- masing, dan handphone harus selalu aktif.

"Selama bekerja mandiri di rumah, handphone harus selalu aktif dan siaga menunggu perintah atasan," pinta Sekda Seruyan Djainuddin Noor.

--page

Adapun pelaksanaan disiplin kerja berdasarakan surat edaran ini, lanjut dia, akan disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing.

"Di setiap perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor masing-masing minimal 2 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV), ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah," jelasnya.

Selain itu, setiap perangkat daerah tidak di perbolehkan untuk melaksanakan kegiatan apel pagi dan sore dan di perbolehkan melaksanakan apel setelah di cabutnya edaran ini.

Kebijakan ini, berlaku sejak dikeluarkan  edaran  hingga tanggal 31 Mei 2021 dan akan dievaluasi kembali dengan pertimbangan perkembangan selanjutnya. (FAHRUL/B-7)