BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Mantangai mengamankan seorang laki-laki berinisial DA (35) warga Kecamatan Mantangai karena diduga melakukan penganiayaan.
Pelaku diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban seorang laki-laki berusia 27 tahun hingga mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
"Iya benar, untuk terduga pelaku penganiayaan sudah diamankan di wilayah Lahei Mangkutup. Saat ini sudah dibawa ke Polres untuk proses lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Selasa, 18 Mei 2021.
Kasat menuturkan dari keterangan pelapor bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, 1 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
“Dari hasil pemeriksaan, korban diduga dipukul oleh pelaku dengan olahan kayu yang diambil dari anak pagar warga sekitar TKP dengan ukuran 1,5 x 5 cm, dan saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan pemukulan terhadap korban,” ujar Kasat.
--page
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiyaan yang mengakibatkan luka berat. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









