PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Sebagai tindak lanjut surat edaran Bupati Murung Raya Nomor 0345.2/98/DPUPR/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 Tentang Pembatasan Kapasitas Kendaraan Yang Melintas Jembatan Monawing desa Darah Kotou, Kecamatan Tanah Siang Selatan dan surat edaran Bupati Murung Raya Nomor 551.2/83/DISHUB/IV/2021 tanggal 12 April 2021 Tentang Pembatasan Beban Muatan yang melintas pada ruas jalan Gajah Mada dan jalan Muara Laung-Muara Tuhup. 

Juga terkait tindaklanjut rapat koordinasi penanganan kerusakan jalan akibat angkutan barang yang telah dilaksanakan pada 27 April 2021 lalu.

Pemerintah Mura menggelar rapat dalam rangka memantapkan rencana kedepan berkait dengan upaya menjaga kondisi jalan dengan melakukan pembatasan tonase kendaraan yang melintas secara tegas terutama kepada sejumlah investor.

Bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Fery Hardi memimpin rapat evaluasi pembatasan tonase jalan, rapat dihadiri para Kepala Dinas/ Badan/ Satuan terkait lingkup Pemkab Mura, Camat Laung Tuhup, Camat Murung, Camat Tanah Siang Selatan, Senin (17/5).

Saat itu Fery Hardi mengungkapkan sebagaimana kebijakan Bupati agar jalan lintas kecamatan harus diawasi terutama tonase kendaraan yang melintas.

--page

Hal itu sebagai upaya untuk menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak karena apabila tonase over kapasitas maka dipastika kondisi jalan tidak akan berusia lama.

Karena itu, semua pihak terkait agar segera menerapkan sejumlah aturan serta melakukan pengawasan terpadu kepada kendaraan yang melintas dengan membangun posko ditiap pintu masuk.

Dan penerapan pembatasan tonase jalan akan berlaku kedepan tanpa kecuali dan tidak ada yang boleh memberikan toleransi agar kondisi jalan yang memang jalan umum untuk masyarakat tidak cepat rusak seperti yang sering terjadi selama ini. (Trs)