SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) akan mempercepat terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah terkait penegakan protokol kesehatan. 

Bahkan usai pembahasan terhadap sejumlah raperda yang sedang berjalan ini Bapemperda akan langsung membahas raperda protokol kesehatan tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengatakan, salah satu muatan raperda itu mengatur soal sanksi berupa kurungan badan dan denda. 

Hal tersebut tidak bisa diatur melalui peraturan kepala daerah lantaran memuat sanksi. Pasal 238 Undang-undang Pemerintahan Daerah secara jelas mengatur penerapan sanksi pidana dan/atau administratif berdasarkan perda, bukan perkada seperti pergub atau perbup.

“Kita upayakan secepatnya karena itu salah satu perda yang nantinya akan memberikan pijakan hukum untuk penindakan terhadap pelanggaran  protokol kesehatan yang terjadi di masyarakat,”kata Handoyo, Rabu, 19 Mei 2021.

Menurutnya berkaitan apapun yang berkaitan debgan sanksi seperti kurungan dan denda itu wajib dibahas antara dua lembaga yakni eksekutif dan legislatif.

Dalam mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan, dengan perda itu akan lebih efektif memberlakukan sanksi pidana dibanding administratif.

--page

Pertama, kata dia dengan sanksi pidana maka dapat diterapkan sanksi kerja sosial sebagai pengganti sanksi kurungan.

Kemudian  yang tidak membayar denda atau melaksanakan kerja sosial akan menjalani hukuman kurungan badan. Sanksi pidana bersifat final karena diputuskan hakim dalam persidangan di tempat. (NACO/B-11)