SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rusmalinda (23) tidak hanya merugikan PT Anugrah Permata Expres, tempatnya bekerja saja hingga alami kerugian sebesar Rp 498.558.400. Namun juga mertuanya Miatun juga alami kerugian sebesar Rp 120 juta, setelah jadi korban penipuan istri dari anaknya.

Miatun mengaku terkait permalasahan terdakwa dengan perusahaan tidak mengetahui, itu diungkapkannya saat sidang, Jumat, 21 Mei 2021 saat jadi saksi.

"Saya juga ditipunya pak hakim, uang saua yang ditipunya Rp 120 juta," ucap saksi. Menurut saksi Rusmalinda meminjam uang dengannya alasan untuk bisnis beli replas pupuk.

Dia dijanjikan saksi keuntungan tiap bulan. "Baru 5 bulan dibayarnya, ada Rp 3 juta dan ada Rp 4 juta per bulan, setelah itu dia kabur alasannya libur cuti dan dapat kabar ditangkap polisi," tukasnya.

Menurut saksi, saat itu dia terlalu percaya dengan menantunya yang selalu berlaga hidup mewah hingga menjadi korban penipuannya.

--page

Dia juga menyebutkan kapas hakim dan jaksa tidak tahu persis apakah terdakwa benar-benar melakukan bisnis pupuk tersebut.

Kasus yang menyeret terdakwa itu dilakukannya pada 22 Oktober-5 November 2020 di PT Permata Anugrah Expres Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)