BORNEONEWS, Kasongan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Katingan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka pencabulan anak di bawah umur, Senin 24 Mei 2021.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto mengatakan perkara persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tiri terjadi di wilayah kecamatan Tasik Payawan.
"Korbannya berumur 10 tahun dan tersangka yang juga ayah tiri korban berumur 43 tahun," jelasnya.
Pemeriksaan kembali ini untuk mencocokan keterangan tersangka dengan saksi serta untuk menggali keterangan yang masih belum disampaikan oleh tersangka kepada penyidik dengan jujur.
Diberitakan, tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tiri ini sebanyak 1 kali, sedangkan persetubuhanya dilakukan tersangka sebanyak 2 kali.
--page
Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumah tersangka pada saat ibu korban (istri tersangka) tidak berada di rumah.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena kurangnya perhatian dari istri tersangka, sehingga tersangka merasa bernafsu melihat korban maka terjadilah peristiwa tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang – undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling besar Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000. (ABDUL GOFUR/B-6)









