BORNEONEWS, Sampit - Nedin Driano terdakwa yang menipu bos walet dan menggunakan uangnya untuk berjudi terancam hukuman selama 3 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP," kata jaksa Arie Kesumawati, Selasa 25 Mei 2021.
Dalam kasus ini Nedin melakukan penipuan pada Selasa, 17 Desember 2020 di restauran Hotel Aquarius, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan korban Andi Mulya
Andi menyerahkan uang kepada Nedin sebesar Rp 100 juta untuk modal membeli sarang walet kepada para petani yang ada di wilayah Kabupaten Seruyan.
Dari fakta persidangan, uang korban itu untuk membeli sarang Walet, di mana uang itu ditransfer ke rekening pribadi terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai pengepul sarang walet.
--page
Habis ditransfer, uang ditarik dan sempat terdakwa belikan sarang Walet, akan tetapi dijual ke orang lain, sementara uangnya habis dinikmati untuk untuk foya-foya dan berjudi online. (NACO/B-5)









