BORNEONEWS, Sampit - Manto, residivis kambuhan yang menjadi terdakwa pencurian sawit divonis pidana selama 20 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto menyatakan sependapat dengan jaksa dan tidak mengurangi hukuman dari tuntutan jaksa pada sidang lalu.
Bagi hakim, pernah 2 kali masuk penjara menjadi pertimbangan memberatkan bagi terdakwa yang pernah terjerat kasus perampokan bank dan pencurian sawit itu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI nomor 36 Tahun 2014 tentang Perkebunan," kata hakim dalam amar putusannya berdasarkan data terhimpun pada Jumat, 28 Mei 2021.
Terdakwa diamankan pada Jumat, 29 Januari 2021 pukul 15.00 WIB di Blok J 04A Revisi II SPYE PT KMB Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun sawit yang diambil terdakwa dari tempat penumpukan itu sebanyak 183 jenjang atau 2.210 kilogram yang mengakibatkan perusahaan alami kerugian sekitar Rp 3,7 juta.
--page
Rencananya 183 jenjang itu mau diangkutnya. Akan tetapi belum semua habis terangkut perbuatannya tersebut diketahui hingga terdakwa diamankan pihak keamanan perusahaan. (NACO/B-11)









