PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya membentuk tim lapangan terpadu penanganan tunggakan pajak daerah.

Tim ini memilik tugas untuk mengingatkan para wajib pajak agar segera membayar kewajibannya, baik itu kewajiban perbulan maupun setoran pajak tahunan.

“Tim terpadu ini dibentuk dengan harapan bisa membantu mengurangi permasalahan tunggakan pajak daerah, sehingga serapan pajak setiap bulan dan setiap triwulannya tetap optimal," kata Kepala BPPRD, Aratuni D Djaban, Jumat, 28 Mei 2021.

Anggota yang tergabung dalam tim terpadu ini terdiri atas kepolisian sebagai penegak hukum, Satpol PP selaku penegak Perda dan Perkada serta pegawai dari BPPRD.

"Pergerakan dari tim terpadu ini nantinya akan cukup mobile dan fleksibel dalam mengingatkan para wajib pajak," jelasnya.

--page

Ia berharap, adanya tim ini juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring dengan tingginya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Apabila PAD semakin meningkat, maka semakin banyak juga manfaat yang didapatkan oleh masyarakat, karena pajak sendiri memiliki fungsi redistribusi untuk masyarakat,” pungkasnya. (HENDRI/B-7)