BORNEONEWS, Palangka Raya - Polsek Pahandut melaksanakan gelar perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang bertempat di Mapolsek setempat, Jumat 28 Mei 2021.
Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian Situmorang melalui Kanit Provos Aiptu Yudi Wahyudi mengatakan, gelar perkara kali ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi beberapa bulan yang lalu.
Tempat kejadian yakni di toko Panji Jalan Imam Bonjol Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya dengan kerugian materi sekitar Rp 400 juta.
Kasus penipuan dan penggelapan tersebut, Polsek Pahandut memastikan layak untuk ditindaklanjuti.
"Berdasarkan dengan hasil gelar perkara utk kasus ini layak dinaikan karena sudah cukup unsur pendukung serta bukti," tandasnya.
--page
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada dalam hal melakukan kerjasama maupun bentuk lainnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









