BORNEONEWS, Palangka Raya - Yarkoni, pemilik Toko Panji yang dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana penipuan angkat bicara memberikan klarifikasi, Sabtu, 29 Mei 2021.
Yarkoni mengungkapkan telah mengenal pihak pelapor dengan cukup lama. Diceritakannya, awalnya pelapor mendatanginya untuk meminta tolong menjualkan barang dagangannya dengan nilai ratusan juta rupiah hingga selesai. Dan saat itu terlapor dalam kondisi bangkrut atau pailit.
Selanjutnya, pelapor menawarkan untuk menanam modalnya ke Yarkoni sebesar Rp 700 juta. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan bersama.
Selama 1 tahun lebih, hasilnya terus dibayar kepada terlapor. Saat di tengah perjalanan, terlapor mengalami masalah dan komitmen bersama sedikit tersendat.
"Karena terjadi masalah saat itu, toko saya sementara kami tutup. Dan ketika itu juga dari Rp 700 juta sudah saya kembalikan sebesar Rp 300 juta secara bertahap melalui Bilyet Giro (BG)," terangnya.
Beberapa minggu kemudian, kembali terlapor menagih sisanya. Yarkoni mengakui saat itu tidak memiliki uang lantaran ada masalah.
"Akhirnya saya dilaporkan ke polisi masalah BG. Padahal sebelumnya saya sudah bicara sama pelapor, bahwa BG itu hanya sebagai pegangan pengganti kwitansi. Kan kita tahu BG itu sudah tidak berlaku, karena saat itu juga tidak ada kwitansi," jelasnya.
--page
Kendati demikian, pihaknya tetap akan berkomitmen membayar utang kepada siapapun yang terkait. Namun lanjutnya, pihaknya meminta waktu karena keadaan saat ini.
"Kami tidak lari, masih ada saja di Palangka Raya," tutupnya.
Sebelumnya, Polsek Pahandut melaksanakan gelar perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapa. Tempat kejadian yakni di Toko Panji Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut dengan kerugian materi sekitar Rp 400 juta. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)









