BORNEONEWS, Sampit - Aris Fadhilah (30) dikenalkan oleh rekannya dengan seorang bos perumahan Hendri alias Koh An lantaran tidak memiliki pekerjaan.
Namun setelah diberi pekerjaan dengan gaji per bulan Rp 2,5 juta dan kepercayaan penuh, korban malah ditipu oleh pria tamatan SMA tersebut.
"Saya minta uang dengan korban untuk keperluan perumahan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Namun diakuinya, uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Uang tersebut habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Akibat penipuan yang dilakukan warga asal Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur ini bos perumahan PT Teratai Mas Sejahtera alami kerugian sebesar Rp 26.150.000.
--page
Senin, 31 Mei 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Selasa, 8 September 2020 hingga Maret 2021 di kediaman korban Jalan Tidar I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)









