SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aris Fadhilah (30) melakukan penggelapan berawal saat tersangka dipercaya oleh korban Hendri alias Koh An mulai dari mencari lahan hingga mengurus izin untuk proyek perumahan PT Teratai Mas Sejahtera miliknya.

Pada 8 September 2020 tersangka mengajukan uang kepada korban sebesar Rp 4.650.000 untuk pengurusan kepada asosiasi perumahan.

Serta pada 26 September 2021 mengajukan lagi uang sebesar Rp 10 juta untuk pembayaran tanda jadi kusen sebanyak 25 buah dan Rp 7 juta untuk pembayaran tanda jadi pembelian 2.000 batang galam.

Kemudian pada 3 Maret 2021 meminta uang lagi sebesar Rp 4,5 juta untuk pembayaran iuran wajib anggota perumahan.

Saat itu korban bersama saksi Norbet Hariswan menanyakan kepada sekretaris asosiasi perumahan Wawan Setiawan, yang mana dari penjelasan itu disebutkan kalau perusahaan korban ternyata belum terdaftar.

--page

Korban memanggil tersangka dan ditanyakan soal uang yang diserahkan dengan total sebesar Rp 26.150.000 itu, diakuinya tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Senin, 31 Mei 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Selasa, 8 September 2020 hingga Maret 2021 di kediaman korban Jalan Tidar I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)