SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nedin Driano terdakwa yang menipu bos walet Andi Mulya dijatuhi vonis selama 3 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri, Rabu, 2 Juni 2021.

Vonis yang dijatuhi hakim tersebut sebagaimana tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Atas vonis tersebut terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Fakta sidang, Nedin melakukan penipuan pada Selasa, 17 Desember 2020 di restauran Hotel Aquarius, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan korban Andi Mulya

Andi menyerahkan uang kepada Nedin sebesar Rp 100 juta untuk modal membeli sarang walet kepada para petani yang ada di wilayah Kabupaten Seruyan.

--page

Uang korban itu untuk membeli sarang Walet, di mana uang itu ditransfer ke rekening pribadi terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai pengepul sarang walet.

Habis ditransfer, uang ditarik dan sempat terdakwa belikan sarang Walet, akan tetapi  dijual ke orang lain, sementara uangnya habis dinikmati untuk untuk foya-foya dan berjudi online. (NACO/B-6)