KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki bernama Itdaham (31) warga Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola, Kalsel terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan satu orang tewas dan satu luka berat telah diamankan personel Polres Kapuas.

Pelaku tega menganiaya hingga tewas mertuanya sendiri bernama Sukatmi (63). Selain itu, pelaku juga menganiaya seorang anak, yang diketahui merupakan anak tiri pelaku hingga mengalami luka berat, di rumah korban di Desa Wargo Mulyo RT 09, Kecamatan Kapuas Kuala yang terjadi pada Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi personel Polsek Kapuas Kuala dalam press rilis kasus tersebut mengungkapkan dari keterangan yang diperoleh pihaknya bahwa pelaku nekat melakukan aksi keji tersebut diduga karena merasa sakit hati dan dendam terhadap korban.

"Pelaku merasa sakit hati dan menaruh dendam kepada korban karena beberapa kali pelaku ingin rujuk dengan anak korban. Tetapi korban tidak pernah memberikan restu kepada pelaku," kata AKBP Manang Soebeti dalam pers rilis, Rabu, 2 Juni 2021.

Lebih lanjut, diketahui juga bahwa pelaku sudah beberapa kali mengancam korban, dan akan membunuh korban dan anak korban apabila kemauannya tersebut tidak dituruti.

--page


"Dan korban juga pernah ingin ditusuk oleh pelaku namun berhasil dicegah," ucapnya.

Sebelumnya, juga lanjut Kapolres bahwa korban pernah menawarkan kepada pelaku kalau ingin rujuk dengan anak korban pelaku harus menyerahkan uang sebesar Rp8 juta sebagai tanda keseriusan.

"Namun hal tersebut malah membuat pelaku tersinggung dan sakit hati sehingga melakukan perbuatan nekat dengan menghabisi korban, dan terjadilah kejadian tersebut," jelasnya.

Adapun, sebelumnya, jajaran Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Polsek Kapuas Kuala telah menangkap pelaku, yakni di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau pada Senin, 31 Mei 2021 lalu.

"Pelaku dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup," tandasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)