BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 mengusung azas objektif transparan dan akuntable.
Sekertaris Panitia PPDB, Tito mengatakan pelaksanaan PPDB pada tahun ini mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
PPDB juga dilakukan berdasarkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik & Pelaksanaan PPDB Thn Ajaran 2020-2021.
“Pada SE Mendikbud no 1 2020, pemda menyusun juknis, menetapkan zona, tidak menggunakan nilai un/nilai ujian lainnya pada jalur afirmasi dan zonasi,” tutur tito saat menyampaikan paparan di Aula Disdik Kalteng, Rabu 2 Juni 2021.
Selain itu, ia memaparkan ada beberapa SE yang menjadi acuan mulai dari SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
--page
Kemudian SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan UN Tahun 2021, SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan PPDB.
Di samping itu juga ada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Ditunjang dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 421/160/Disdik/IV/2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah tahun Pelajaran 2021/2022. (HERMAWAN DP/B-7)









