BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mengajak semua pihak agar bersama-sama menyukseskan reforma agraria melalui integrasi lembaga dalamr angka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Edy juga menyampaikan proses legalisasi aset sejumlah daerah di Kalteng pada tahun 2020 lalu. Seperti Kabupaten Barito Utara seluas 1.794,35 Ha atau 4.622 bidang dan Barito Selatan seluas 1.119,57 Ha atau 5.000 Bidang.
"Sedangkan di tahun 2021 beberapa daerah seperti Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Gunung Mas, dan Kapuas sedang dalam proses legalisasi aset yang bersumber dari PPTKH," ujarnya, Rabu, 2 Juni 2021.
Selanjutnya, untuk Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kapuas saat ini masih dalam tahap proses diterbitkannya SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kalau untuk 6 Kabupaten/Kota yang ada di Kalteng lainnya, sampai dengan saat ini masih dalam progress kegiatan PPTKH," tuturnya.
--page
Dia sangat berharap setelah diterbitkannya SK tersebut, dapat mendukung tahapan penataan aset serta penataan akses sehingga dapat terwujud tujuan reforma agraria. (DONNY D/B-11)









