PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo meminta, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) segera menyelesaikan permasalahan penataan sektor agraria melalui penyelenggaraan penataan aset reform disertai dengan akses reform.

"Beberapa persoalan pada sektor agraria saat ini adalah adanya sengketa dan konflik agraria, alih fungsi lahan pertanian yang massif, kemiskinan dan pengangguran, kesenjangan sosial dan turunnya kualitas lingkungan hidup," katanya, Senin 7 Juni 2021.

Edy menjelaskan, upaya penyelesaian permasalahan penguasaan tanah dalam kawasan hutan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat.

"Pemprov Kalteng pada tahun 2021 ini, telah merekomendasikan luasan hasil inventarisasi penyelesaian permasalahan penguasaan tanah dan akan ditindaklanjuti dengan perubahan batas kawasan hutan berdasarkan PPTKH Provinsi Kalteng tahun 2020," ujarnya.

Selain itu, berdasarkan potensi luas wilayah, Provinsi Kalteng memiliki luas daratan ± 154.715,90 Km², dengan total luas kawasan hutan dan kawasan suaka perlindungan alam ±2.310,49 Km².

--page

"Itu sebagaimana surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2018," tutupnya. (NOPRI/B-7)