BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat mengamankan 2 jaringan tersangka narkoba. Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan di tempat terpisah, Minggu 6 Juni 2021.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu M. Nasir menyampaikan waktu penangkapan kedua tersangka hanya selisih beberapa menit saja.
Pertama tersangka berinisial AS (23) warga Desa Sungai Tendang diamankan disebuah bara Jalan Samari II, Kelurahan Madurejo, Minggu, 6 Juni 2021 pukul 13.30 WIB.
Lalu hasil pengembangan tersangka kedua diamankan M (31) di Jalan Tjilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo pukul 13.35 WIB.
Nasir menyampaikan penangkapan kedua tersangka berawal informasi masyarakat. "Lalu personel melakukan penyelidikan dan penangkapan kedua pelaku. Waktu penangkapan keduanya hanya selisih beberapa menit saja," katanya, Selasa 8 Juni 2021.
--page
Berdasarkan hasil penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya dari tangan tersangka AS (23) ditemukan 3 paket sabu denganberat kotor 0,93 gram, korek api gas, bong, pipet kaca yang berisi sisa kerak sabu dan satu handphone merek Vivo.
"Barang tersebut diakui milik terlapor dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut," Kata Iptu M. Nasir.
Kemudian dikembangkan lagi ke penangkapan berikutnya, tersangka inisial M (31) di Jalan Tjilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo, Kecmatan Arut Selatan. Tersangka diketahui kerap membeli sabu dari AS.
Saat dilakukan penggeledahan badan, rumah dan perkarangan belakang rumah, tepatnya di bawah pohon pisang yang di tumpuk dengan batu bata, ditemukan 1 dompet kecil warna hitam dan didalamnya terdapat 14 paket yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 15,21 gram.
Dilanjutkan pemeriksaan di dalam rumah tersangka dan ditemukan 1 tas pinggang warna cokelat terdapat sendok warna merah terbuat dari sedotan, 1 buah isolasi, satu bungkus plastik klip besar didalamnya terdapat 8 plastik klip kosong, serta 1 handphone.
Kemudian barang - barang tersebut diakui adalah milik terlapor dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-6)









