SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dwi Hariyanto mengungkapkan kalau motor korban Rahmat Hidayat berhasil dicuri dengan cara merusak kabel kontaknya.

"Saya rusak kabelnya, kemudian saya sambung, setelah hidup langsung saya bawa pergi," ucap terdakwa saat sidang, Selasa, 8 Juni 2021.

Agar tidak diketahui terdakwa juga melepas plat nomor polisi, selain itu membuang stiker motor dan melepaskan sejumlah tebeng motor.

Motor tersebut diakui oleh terdakwa untuk dijualnya lagi, namun akibat perbauatan itu tersangka harus berurusan dengan hukum.

Bahkan saat sidang itu juga jaksa Rahmi Amalia menyebutkan kepada majelis hakim kalau terdakwa juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Polsek, Jaya Karya Samuda.

--page

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Selasa, 23 Maret 2021 pukul 15.18 WIB. Motor itu diambil terdakwa saat diparkir korban di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain mengambil motor terdakwa juga mengambil ponsel milik pelajar SMK itu yang disimpan di dalam jok motor. Sdang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda membacakan tuntutan dari penuntut umum. (NACO/B-6)