SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - M Japar sopir truk box pembawa rokok menyebutkan kecelakaan yang menewaskan Abdul Sukur setelah dirinya berupaya menghindar warga dan warung.

 

Selasa,  15 Juni 2021 terungkap kecelakaan itu terjadi pada Selasa 16 Maret 2021 jam 13.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 30 Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu 

 

Saat itu terdakwa mengendarai truk box dengan nomor polisi KH 8926 A, dari arah Palangka Raya menuju Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

"Saat saya beriringan dengan kendaraan lain, ada yang rem mendadak hingga saya turun ke bahu jalan," kata terdakwa.

 

Truk yang dikemudikannya itu juga sempat menghantam bagian belakang truk yang ada didepannya itu. Karena ingin menghantam warung dan warga yang ada di warung itu terdakwa banting setir.

--page

Bukannya selamat, truk yang dikemudikannya itu menyambar Abdul Sukur dan Tukimin yang sedang mengganti ban truk CPO dengan nomor polisi AB 8729 CU

 

Sukur meninggal, sementara itu Tukimin alami luka parah dan hingga kini masih cidera.

 

Japar mengaku kalau mereka sudah berdamai. "Sudah ada diberi uang santunan dari perusahaan kepada almarhum Sukur Rp 55 juta dan Tukimin Rp 30 juta," tandas pria yang dalam kasus ini tidak ditahan.(NACO/B-7)