BORNEONEWS, Sampit - Harsono Wahono alias Sansan (penggugat) melayangkan gugatan kepada Ismail (tergugat) yang telah meminjamnya uang sebesar Rp 10,6 miliar kepadanya.
"Sudah dibantu dipinjamkan uang malah kita yang digugat dan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ismail, Selasa, 15 Juni 2021.
Tergugat merasa tertipu karena saat itu penggugat menyebut rumahnya akan ditarik pihak bank karena tidak bisa membayar pinjamannya, sehingga kepada tergugat penggugat meminta agar dipinjamkan uang.
Tanpa curiga Ismail meminjam uang tanpa bunga, bahkan karena percayanya sebelum adanya perjanjian dibuat, uang itu sudah ditransfer ke rekening Sansan.
Namun demikian, setelah menerima uang itu Sansan mulai berbelit-belit bahkan tidak mau membuat surat perjanjian atas pinjaman itu di kantor notaris. Hingga tergugat melayangkan somasi 1 hingga Somasi 3 namun juga diabaikannya.
--page
Meski demikian, Sansan menurut tergugat ada menyerahkan sertifikat tanahnya, dengan alasan untuk jaminan pinjaman itu, akan tetapi nilainya masih di bawah pinjamannya, serta surat tanah yang diserahkan itu, ada atas nama anaknya yang masih di bawah umur, sehingga jikapun dijual itu tidak bisa tanpa adanya putusan pengadilan.
Meski mengklaim nilai tanahnya di atas uang pinjaman itu, mereka sempat sepakat untuk memanggil Appraisal untuk menilai NJOP tanah itu.
Namun saat tergugat sudah membayar dan mendatangkan Appraisal justru penggugat tidak ada itikad baik dan selalu menghindar, hingga merugikan Ismail.
"Jika punya niat baik dan bertanggung jawab kenapa menolak buat pernjanjian di notaris, bahkan saat Appraisal datang dia malah menghindar," tegas tergugat.
Kuasa hukum tergugat Yasmin menilai tindakan penggugat keterlaluan. Padahal kata dia kliennya sudah memberikan pinjaman kepada penggugat.
--page
"Bayangkan saja, ini yang meminjamkan uang tantenya sendiri digugatnya, keponakan apa namanya seperti itu, ya sudah kalau maunya seperti ini kita ladeni saja," tegasnya.
Menurut Yasmin jika penggugat punya itikad baik harusnya menyelesaikan pinjaman tersebut bukan sebaliknya melakukan gugatan.
Sementara itu Sansan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum melalui kuasa hukumnya Mahdianur dan rekan ke Pengadilan Negeri Sampit secara perdata.
Dalam gugatannya menyebutkan penggugat ada diberikan uang oleh tergugat sebesar Rp 10,6 miliar tanpa bunga dengan kesepakatan menunggu tanah penggugat yang diminta oleh tergugat laku terjual
Dengan awal perjanjian yang disepakati secara lisan yaitu hasil dari penjualan tanah milik penggugat tersebut akan digunakan untuk membayar pinjaman dan keuntungan akan dibagi 2 antara penggugat dan tergugat setelah dipotong dari uang yang diberikan oleh tergugat kepada penggugat.
--page
Selain itu penggugat juga disomasi 1, 2 dan 3 untuk membuat perjanjian di notaris di mana di perjanjian tersebut dianggap dibuat secara sepihak dan sangat merugikan penggugat.
Hingga dalam gugatannya itu pengusaha ini mengaku tuntutan materil Rp 31.882.993.500 dan kerugian inmateril Rp 150.000.000.000.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Doni Prianto menyebutkan sebelum masuk ke tahap selanjutnya kedua belah pihak diminta untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.
Kedua belah pihak diberi kesempatan untuk menunjukkan hakim mediator, namun karena pendapat berbeda hakim akhirnya menunjuk sendirinya.
"Karena kedua belah pihak beda pilihan mediator jadi kami hakim yang memilih, kita tunjuk Pak Abdul Rasyid sebagai hakim mediatornya," tegas Doni.
--page
Dalam kesempatan itu Mahdianur sempat mengajukan Darminto Hutasoit sebagai mediator sementara itu Yasmin menunjuk Edi Rosadi. (NACO/B-5)









