PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terkait permasalahan tata batas Kalteng-Kalsel tepatnya di Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah yang berbatasan dengan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Pemkab Bartim diminta agar menjalin komunikasi secara intens dengan Pemprov.

Pasalnya dalam SK Kemendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Wilayah Provinsi Kalteng-Kalsel telah menetapkan Desa Dambung masuk kedalam Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

"Permasalahan tata batas ini akan sulit diselesaikan jika tidak adanya koordinasi antara Pemkab Bartim dengan Pemprov," ucap Anggota DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak, Selasa, 15 Juni 2021.

Dia mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterimanya selama ini Pemkab Bartim mengurus sendiri permasalahan ini. Jika memang komunikasi atau koordinasi itu ada maka Pemprov akan bisa ikut membantu menyelesaikannya.

Di sisi lain satu-satunya solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut setelah dikeluarkannya SK Kemendagri yakni dengan mengajukan judicial review ke PTUN dan Mahkamah Konstitusi.

--page

"Dengan diajukannya judicial review, ini bertujuan untuk menolak Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 itu. Namun Pemkab Bartim harus tetap ada koordinasi dengan Pemprov Kalteng," tegasnya. (DONNY D/B-6)