BORNEONEWS, Sampit - Berkas perkara Kusmiran rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Dalam pelimpahan itu dirinya menyangkal menggunakan uang koperasi mencapai ratusan juta rupiah.
"Tidak benar kalau sampai Rp120 juta itu," kata Sekretaris Koperasi Sinar Mentari Pagi itu saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dalam kasus ini Kusmiran jadi tersangka setelah dilaporkan sejumlah pengurus koperasi Sinar Mentari Pagi, karena dianggap melakukan tindak pidana penggelapan.
Di mana koperasi itu merupakan koperasi plasma yang bermitra dengan PT Agro Bukit yang berlokasi di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selasa, 22 Juni 2021 terungkap perbuatan itu dilakukannya pada 22 Mei 2020, 20 Agustus 2020, 18 November 2020, dan 15 Februari 2021 di Jalan Jenderal Sudirman Km 5 Perumahan Aryaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Pada periode pertama uang yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 30.900.000, periode kedua sebesar Rp 19.305.000, periode ketiga sebesar Rp 30.000.000 dan periode keempat sebesar Rp 42.000.000
Kepada pengurus koperasi tersangka menyebut uang itu digunakan untuk membayar pajak koperasi PPn 10 persen di kantor Pajak Pratama Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan pengecekan oleh pengawas koperasi, Heri Kristianto pada 17 Februari 2021 di kantor pajak Pratama Sampit ternyata pajak itu tidak sebesar itu.
Di mana periode pertama hanya sebesar Rp 11.600.000, periode kedua Rp 5.940.000, periode ketiga sebesar Rp 7.500.000 dan keempat Rp 10.000.000. Akibat kejadian itu pihak koperasi alami kerugian sebesar Rp 88.165.000. (NACO/B-5)









