SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kusmiran menyesalkan sikap pengurus koperasi Sinar Mentari Pagi, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur langsung mempidanakannya atas tuduhan penggelapan uang koperasi sebesar Rp 88.165.000.

Harusnya kata dia penyidik saat itu melihat permasalahan ini sebagai persoalan internal koperasi yang harusnya terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah mufakat.

"Ini tidak dilakukan, saya tiba-tiba saja dilaporkan atas tuduhan penggelapan," ucap Kusmiran, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut Kusmiran, dirinya saat itu sempat ingin mengembalikan kerugian yang dialami koperasi, akan tetapi saat diakuinya permintaan pengurus di atas kerugian yang dialami.

"Kalau seandainya saat itu kerugian Rp 88 juta itu ya saya kembalikan sebesar itu, ini tidak mereka minta berkali-kali lipat, saya minta rinciannya mereka tidak bisa menunjukkan juga," tegasnya.

--page

Namun demikian Kusmiran menyatakan akan membuktikan masalah itu di meja pengadilan, di mana masalah itu bukan pidana murni.

"Ini masalah internal koperasi dan ranahnya di keperdataan," tegasnya.

Selasa, 22 Juni 2021 terungkap perbuatan itu dilakukannya pada 22 Mei 2020, 20 Agustus 2020, 18 November 2020, dan 15 Februari 2021 di Jalan Jenderal Sudirman Km 5 Perumahan Aryaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pada periode pertama uang yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 30.900.000, periode kedua sebesar Rp 19.305.000, periode ketiga sebesar Rp 30.000.000 dan periode keempat sebesar Rp 42.000.000

Kepada pengurus koperasi tersangka menyebut uang itu digunakan untuk membayar pajak koperasi PPn 10 persen di kantor Pajak Pratama Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Saat dilakukan pengecekan oleh pengawas koperasi, Heri Kristianto pada 17 Februari 2021 di kantor pajak Pratama Sampit ternyata pajak itu tidak sebesar itu.

Di mana periode pertama hanya sebesar Rp 11.600.000, periode kedua Rp 5.940.000, periode ketiga sebesar Rp 7.500.000 dan keempat Rp 10.000.000. Akibat kejadian itu pihak koperasi alami kerugian sebesar Rp 88.165.000. (NACO/B-5)