BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi C Kota Palangka Raya, Sigit Widodo mendukung penerapan sanksi adat dan sosial bagi pengedar maupun pengguna narkoba.
"Selain sanksi pidana bagi pengguna dan jaringan pengedarnya, tentu harus ada upaya lebih agar mampu memberikan efek jera. Bisa dengan memberikan sanksi sosial dan adat," katanya, Senin 28 Juni 2021.
Sanksi tersebut bisa dengan memberikan sanksi denda adat, ataupun sanksi sosial dengan pengusiran dari kampung atau lingkungannya hingga menempatkan foto mereka sebagai penanda perusak generasi bangsa.
Menurutnya, efek samping dari zat adiktif tersebut sangat buruk baik bagi kesehatan tubuh hingga mental mereka yang menggunakannya.
"Tidak adanya ketegasan seperti itu, membuat para oknum penyalahguna narkoba tidak mendapatkan rasa jera yang akan membuat mereka berfikir dua kali sebelum melakukan tindakan itu," bebernya.
--page
Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan hal itu juga sejalan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021 yang mengambil tema 'War on Drugs berperang melawan narkoba di masa pandemi Covid-19 menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).
Pernyataan itu sebelumnya juga disampaikan Ketua DAD Kalteng, H Agustiar Sabran. Ia menilai perbuatan mengedar dan menggunakan narkoba merusak generasi bangsa sama dengan merusak tatanan moral dan adat. (HENDRI/B-5)









