BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah, mengeluarkan surat edaran guna mengantisipasi lonjakan kasus covid-19. Salah satu isinya memperketat aturan untuk orang yang masuk ke daerah ini serta penerapan protokol kesehatan.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam surat edaran Nomor:440/ 07 PM /2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat yang diterbitkan per Senin, 28 Juni 2021.

Adapun syarat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dan masuk ke Kobar di antaranya, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Kemudian jenis masker yang digunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.

"Bagi pelaku perjalanan orang yang masuk dari luar Kalimantan Tengah, termasuk pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik wajib menunjukkan tes RT-PCR, rapid test antigen, GeNose C19, sebagai syarat perjalanan yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," isi edaran tersebut.

Kemudian, diminta untuk menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan kepala desa atau lurah dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik.

Lanjutnya, bagi pelaku perjalanan anak-anak di bawah umur 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR, rapid test antigen, mau[un GeNose sebagai syarat perjalanan.

"Adapun bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud di atas, maka kepala desa atau lurah melalui posko desa kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan dan biaya karantina dibebankan kepada pelaku perjalanan," isi edarannya.

--page

Surat edaran tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM Mikro. Serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa. (DANANG/B-11)