BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus penggelapan sepeda motor, Fahriandi Alpianoor dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 29 Juni 2021.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP," kata majelis hakim persidangan yang diketuai Heru Setiyadi, Selasa, 29 Juni 2021.
Adapun perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Minggu, 7 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Awalnya, terdakwa beralasan meminjam sepeda motor honda revo KH 4227 YC kepada Rusniati. Terdakwa beralasan hendak membeli rokok. Namum dalam perjalanannya, terdakwa malah berniat menggadaikan sepeda motor tersebut.
Terdakwa kemudian menuju ke rumah Hermanto di Jalan Badak VIII dan menawarkan sepeda motor tersebut sebesar Rp 2 juta. Tetapi kemudian ditawar Rp 1 juta. Setelah sepakat, Hermanto lalu membayar uang itu.
--page
Selanjutnya, pada Minggu, 14 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa ditangkap polisi di Warnet Green Net, Jalan Junjung Buih, Palangka Raya. (NOPRI/B-11)









