TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kapolsek Benua Lima Kabupaten Barito Timur, Ipda Samudi mengungkapkan, MH (21) tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Kiki Maulana (21) di Desa Bagok sempat berupaya melarikan diri setelah insiden itu.

Korban maupun tersangka merupakan warga Banjarmasin yang baru seminggu menyewa barak di Desa Bagok.

"Pengakuannya, tersangka sempat menghubungi orangtuanya dan mengakui perbuatannya. Dia menanyakan tujuan kabur tapi tidak didukung," kata Samudi, Selasa, 29 Juni 2021.

Dia menambahkan personel Polsek Benua Lima yang mendapatkan laporan dibantu Satreskrim Polres Barito Timur segera meluncur ke TKP dan meringkus tersangka.

"Tidak sampai 1 jam tersangka sudah diamankan," jelas Samudi.

Untuk mengungkap motif penganiayaan tersebut, Polsek Benua Lima memeriksa 7 orang saksi.

Menurutnya, tersangka yang merupakan teman korban dan baru seminggu menyewa barak bersama di Desa Bagok. Dia melakukan penganiayaan karena tersinggung dicurigai mencuri ponsel milik korban yang hilang sebulan yang lalu.

--page

Korban yang dalam kondisi sekarat kemudian dilarikan warga ke puskesmas Pasar Panas, namun nyawanya tidak tertolong.

"Tersangka kami kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," pungkas Samudi. (BOLE MALO/B-11)