BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Jajaran Polres Seruyan mengungkap dan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur di Kuala Pembuang.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono saat konferensi pers mengungkapkan, pelaku mempekerjakan dua orang pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur.
“Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi yang di dapat dari masyarakat. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan pendalaman," katanya, Rabu, 30 Juni 2021.
Dalam pengungkapan kasus ini, anggota polisi menyamar seolah-olah ingin menjadi pelanggan. Saat tiba di salah satu barak yang biasa dipergunakan oleh pelaku, korban dan pelanggan untuk bertransaksi, pelaku mempersilahkan anggota yang menyamar tersebut untuk duduk terlebih dahulu.
"Kebetulan saat itu salah satu korban ada di situ. Setelah proses undercover maupun lainnya selesai, pelaku langsung kita amankan," jelasnya.
--page
Dalam aksinya, pelaku menyediakan barak yang disewa agar korban bisa melayani para lelaki hidung belang yang menjadi pelanggan. Dari modus tersebut, pelaku biasanya mengambil 50 sampai dengan 100 ribu rupiah dari korban dengan alasan untuk membayar sewa barak.
Sementara itu, dalam sekali kencan biasanya korban mendapat bayaran antara Rp300-Rp700 ribu dan bahkan ada sampai Rp 1 juta. Lebih parahnya, selain menjadi murcikari dari prostitusi tersebut, pelaku juga kerap kali meminta jatah berhubungan badan dengan korban.
Bayu menambahkan, dalam pengembangan kasus ini, selain dua orang anak di bawah umur yang sudah diperiksa, kemungkinan masih ada lagi korban lainnya terlibat dalam kasus tersebut.
"Kemungkinan masih ada korban lainnya, nanti akan kita dalami. Ini menjadi tugas kita bersama untuk mencegah dan menanggulangi hal-hal seperti ini, apalagi dalam kasus inikan sudah berlangsung selama bertahun-tahun," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Eksploitasi Anak di Bawah Umur dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 200 juta rupiah. (FAHRUL/B-7)









