BORNEONEWS, Kasongan - Seorang pemuda bernama M RF (16 tahun) warga Jalan Tjilik Riwut Km 19 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir diamankan anggota Satreskrim Polres Katingan, Kamis, 1 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
M RF diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda Virza warna hitam KH 2635 NV dan sebuah HP milik M Idrus di Jalan Tjilik Riwut Km 15, 5 Gang Kai Noval, Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Jumat 11 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto menuturkan tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya karena melakukan pencurian.
"Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Jumat 11 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 15.5, Gang Kai Noval, Desa Hampalit," ujarnya.
Dia melanjutkan saat ini pelaku berhasil diamankan oleh anggota Jatanras Polres Katingan. “Pelaku tanpa melakukan perlawanan langsung diamankan dan dibawa ke Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
--page
Kronologis peristiwa pencurian itu diketahui oleh korban Muhammad Idrus (23 tahun) warga Jalan Yetro Singseng Gang Bahagia, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
Saat korban menginap di barak temanya, Doni yang pada saat itu tersangka juga berada di barak tersebut pada hari Kamis, 10 Juni 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.
Keesokan harinya Jumat 11 Juni 2021 ketika korban terbangun dari tidur, korban melihat Hendphone merk VIVO Y12 miliknya yang berada di samping korban sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban keluar dari dalam barak dan mendapati kendaraan roda dua merk Honda Verza warna hitam dengan TNKB KH 2635 NV yang diparkirkan di depan barak juga sudah tidak berada di tempatnya.
Tidak berselang lama korban melaporkan kasus itu ke Polres Katingan.
Sejauh ini pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Virza warna hitam dengan TNKB KH 2635 NV.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun. (ABDUL GOFUR/B-6)









