BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kejari, Kamis, 1 Juli 2021.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kajari Palangka Raya, Totok Bambang. Beberapa instansi lain yang turut menghadiri pemusnahan itu adalah kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri (PN)Palangka Raya, BPOM, DLH, dan Dinas kesehatan.
Sejumlah barang bukti tersebut adalah barang dari perkara tindak pidana pertambangan, narkoba, senjata tajam dan perdagangan tanpa izin.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti, perkara pidana yang telah inkracht, dengan tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemi.
"Kita musnahkan narkotika jenis sabu, tembakau gorila, ekstasi dan obat keras lainnya. Sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor," katanya di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti.
--page
Ia mengucapkan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika.
"Kita harapkan perkara narkotika ini dapat menurun setiap tahunnya. Terimakasih kepada para penegak hukum yang telah bersama- sama melakukan pemberantasan tindak kejahatan," tutupnya. (APRIANDO/B-5)









