BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai tindaklanjut penerapan surat edaran (SE) Gubernur Kalteng terkait peningkatan penanganan covid-19 dan edaran Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluarkan edaran nomor 440/08/ Pem/.2021 tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Kobar, Pokres Kobar bakal membangun 5 posko sekat di beberapa titik.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Kamis, 1 Juli 2021 mengatakan dimana saja posko tersebut didirikan. "Posko sekat tersebut berada di Pelabuhan Panglima Utar Kecamatan Kumai, Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Simpang Runtu, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) untuk mengantisipasi masuknya orang dari Provinsi Kalbar dan Simpang Amin Jaya antisipasi penumpang dari Kabupaten Kotim," jelas Kapolres.
Petugas yang bertugas di posko sekat tersebut, menurut Kapolres, akan melakukan pemeriksaan syarat perjalanan sesuai SE Gubernur pada penumpang atau pengendara yang masuk dan keluar dari Kabupaten Kobar.
"Jadi masyarakat yang bermaksud melakukan perjalanan masuk ke Kabupaten Kobar diharapkan bisa membawa persyaratan yang diatur dalam SE Gubernur Kalteng yaitu surat keterangan bebas covid-19 melalui pemeriksaan RT-PCR," jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, bila tidak ada surat tersebut, maka penumpang atau pengendara akan diminta untuk kembali.
--page
"Pelaksanaannya sama seperti penyekatan jelang lebaran dan arus balik beberapa waktu lalu. Untuk itulah masyarakat yang bermaksud masuk Kabupaten Kobar bisa melengkap persyaratan tersebut," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/B-5)









