PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memusnahkan barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejumlah 68 Perkara pada Kamis, 1 Juli 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo mengatakan pihaknya memusnahkan barang bukti dari bulan Januari sampai Juni 2021, sebanyak 68 Perkara.

"Narkotika jenis sabu 116,34 gram dari 63 perkara" ujarnya.

Pria yang akrab disapa Totok tersebut menerangkan, barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan berupa, ekstasi sebanyak 7 butir, tembakau gorila 25 gram, dan obat keras 6.145 butir.

Serta senjata tajam sebanyak tiga buah, merkury sebanyak 20 botol dan beberapa barang yang tidak memiliki izin dari satu perkara.

--page

"Saya sangat berharap agar pemusnahan ini menjadi bentuk agar berkurangnya penyalahgunaan narkotika, dan kita harapkan setiap tahunnya ada penurunan kasus, khususnya narkotika," tegasnya. (APRIANDO/B-5)