BORNEONEWS, Sampit - RE (30) membantah melakukan penggelapan uang milik PT Banjar Betterindo Sentosa, sebagaimana laporan pihak perusahaan.
Bahkan perempuan berstatus tersangka itu mengatakan tidak mengetahui adanya 93 lembar bukti setoran di dalam tasnya.
Itu merupakan bukti setoran piutang yang mengakibatkan selisih dalam laporan keuangan perusahaan hingga dianggap mengalami kerugian.
Tersangka juga mengiyakan perjalanan kasusnya hingga ia dihadapkan dengan jaksa.
"Iya pak saya mengerti," ucap tersangka didampingi kuasa hukumnya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka secara tegas menyebutkan tidak sama sekali melakukan perbuatannya tersebut.
Adapun paporan itu dilayangkan pihak perusahaan berawal dari pelaksanaan audit keuangan pada Januari 2020. Dan dari penginputan ulang data pelunasan piutang konsumen sejak Januari - Desember 2019 setelah cek input pelunasan ulang, ditemukan rekening koran fiktif.
--page
Disimpulkan, pada proses penginputan yang dilakukan tersangka sebagai kasir perusahaan, ada pemalsuan rekening koran.
Rekening koran yang tersangka print ada nilai transaksi dan yang asli dari bank tidak ada. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian Rp 281 juta. (NACO/B-11)









