BORNEONEWS, Tamiang Layang - Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur menyosialisasikan perpanjangan kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana.
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat.
"Kebijakan ini diatur dalam Permenkumham nomor 24 tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19," jelas Karutan Tamiang Layang, Surya Dharma, Kamis, 1 Juli 2021.
Dia menegaskan, perpanjangan tersebut bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan covid-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi ke dalam rutan.
"Perubahan aturan ini harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran covid-19 di rutan. Evaluasi terus dilakukan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham sejak awal pandemi berlangsung di 2020, sehingga dilakukanlah perubahan-perubahan ini,” terang Surya.
Menurutnya, perubahan Permenkumham tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan asimilasi di rumah, namun juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah.
Adapun perubahan dilakukan pada pasal 11 ayat 3 huruf d terkait narapidana penerima asimilasi dan pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana anak yang semula berlaku pada narapidana yang dua per tiga masa pidananya dan anak yang setengah masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.
--page
“Nantinya akan semakin banyak yang melaksanakan hak asimilasi dan integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari pembimbing kemasyarakatan dari Rutan. Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Surya.
Dia berharap kebijakan tersebut dapat mendukung upaya penanggulangan dan penanganan penyebaran covid-19 di dalam rutan secara optimal. (BOLE MALO/B-11)









