BORNEONEWS, Tamiang Layang - MH (21), warga Banjarmasin yang membunuh temannya sendiri bernama Kiki Maulana (21) di RT 03, Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur pada Selasa, 29 Juni 2021 terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
"Penyidik menyimpulkan dugaan tindak pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain dan atau dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," ungkap Kapolres Barito Timur Afandi Eka Putra kepada wartawan, Senin, 5 Juli 2021.
Karena itu, untuk sementara MH akan dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres melanjutkan, penyidik masih meneruskan pemeriksaan saksi-saksi yang lain karena saat kejadian ada beberapa pihak yang juga mengetahui. Hal ini dimaksudkan agar penyidik mendapatkan gambaran yang lebih jelas untuk mengenakan sangkaan yang lebih tepat terhadap tersangka.
"Nanti juga akan didalami kemungkinan dikenakan pasal pembunuhan berencana karena karena sebelum kejadian tersangka sudah menyiapkan badik (pisau)," imbuh Kapolres.
--page
Kiki Maulana (21) Warga Gambut Banjarmasin, Kalsel, yang baru satu minggu tinggal di RT 03, Desa Bagok, Kabupaten Barito Timur tewas di tangan temannya sendiri MH (21), Selasa, 29 Juni 2021.
Korban yang ditikam menggunakan pisau di bagian dada sebelah kiri sekitar pukul 17.30 WIB, menghembuskan nafas 15 menit kemudian setelah sempat dilarikan ke Puskesmas Pasar Panas yang berjarak 2 kilometer.
Tersangka maupun korban merupakan teman, keduanya bersama menyewa barak di Bagok karena sama-sama memiliki pacar yang bekerja di warung kopi tidak jauh dari barak yang disewa.
Penganiayaan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa dipicu oleh hilangnya handphone korban satu bulan yang lalu.
Saat kejadian korban yang mencurigai tersangka menyinggung handphonenya yang hilang sehingga menimbulkan pertengkaran dan perkelahian yang berujung pada penikaman terhadap korban. (BOLE MALO/B-7)









