TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - MH (21) Warga Banjarmasin yang membunuh temannya sendiri bernama Kiki Maulana (21) di RT 03 Desa Bagok Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur pada Selasa, 29 Juni 2021, pernah tersandung kasus kriminal di tempat asalnya.

"Sebelumnya dia pernah melakukan tindak pidana pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di Banjarmasin," ungkap Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra di Tamiang Layang.

Atas perbuatannya kali ini, pemuda pengangguran ini untuk sementara MH akan dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Penyidik juga akan meneruskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang juga mengetahui kasus pembunuhan tersebut agar mendapatkan gambaran yang jelas untuk mengenakan sangkaan yang lebih tepat terhadap tersangka.

"Nanti juga akan didalami kemungkinan dikenakan pasal pembunuhan berencana karena karena sebelum kejadian tersangka sudah menyiapkan badik (pisau)," imbuh Kapolres.

--page

Saat kejadian pembunuhan, tersangka dan korban baru seminggu menyewa barak (kamar) di Desa Bagok. Keduanya tinggal di sana karena sama-sama memiliki pacar yang bekerja di warung kopi tidak jauh dari barak.

Pembunuhan dipicu oleh korban yang mencurigai tersangka sebagai pelaku pencurian handphone miliknya yang hilang. Tersangka yang merasa tersudutkan dengan tuduhan korban dan teman yang lain kemudian mengantongi badik untuk berjaga-jaga.

Pada saat kejadian, korban kembali menyinggung masalah handphone yang hilang sehingga terjadi pertengkaran dan perkelahian yang berujung tersangka menusuk dada korban dengan badik.

Korban kemudian dilarikan warga ke puskesmas Pasar Panas, namun nyawanya tidak tertolong, 15 menit setelah tiba di Puskesmas korban dinyatakan meninggal dunia.

Tersangka yang sempat berupaya kabur akhirnya diamankan anggota Polsek Benua Lima dengan dibantu Satreskrim Polres Barito Timur kurang dari satu jam. (BOLE MALO/B-5)