KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan menggelar konferensi pers terkait tindak pidana kasus pembunuhan di Jalan Pembangunan, Gang Telkom Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Selasa, 6 Juli 2021 sore.

"Saya khilaf pak, saya menyesal telah melakukan itu," ungkap Zainal Mustopa alias Gepeng (34 tahun) saat ditanya Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah.

Sebelumnya, pada Selasa, 29 Juni 2021 malam lalu, warga Kereng Pangi Gang Telkom digegerkan penemuan mayat perempuan yang belakangan diketahui bernama Sumini (56 tahun) di belakang baraknya.

Ternyata, Sumini korban pembunuhan yang didahului perampasan sejumlah harta bendanya di baraknya. Pelakunya adalah tetangga baraknya bernama Zainal Mustopa alias Gepeng.

"Sebelum melakukan perbuatannya tersangka lebih dulu minum-minuman keras bersama anak korban," sebut Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah.

--page

Dari pengakuan tersangka, ujar Kapolres, tersangka melakukan pembunuhan terhadap  korban sekitar pukul 14.30 WIB dan baru sekitar pukul 22.00 WIB jasad korban ditemukan oleh masyarakat atau keluarga korban.

Kronologis singkatnya, sebut Kapolres saat itu sekitar pukul 10.00 WIB tersangka bersama anak korban minum-minuman keras di rumahnya yang tidak jauh dari tempat tinggal korban. Kemudian setelah itu korban dan suami pergi untuk bekerja. 

Usai minum dengan anak korban, tersangka keluar rumah kemudian bertemu dengan  temannya lagi, dan menggelar pesta miras lagi di sekitar rumah korban.

Kemudain setelah minum tersangka hendak mengambil motor dan kemudian melihat korban sedang menghitung uang di baraknya.

Selanjutnya, tersanga ada keinginan memiliki uang dari korban. Tersangka lantas mengamati gerak gerik korban, dan pada suatu ketika korban ke belakang barak lewat pintu belakang, kesempatan ini dimanfaatkan tersangka masuk ke barak korban lewat pintu depan.

--page

Tersangka kemudian mengambil uang dan perhiasan korban untuk dimasukkan dalam tasnya. Namun, aksi tersangka ketahuan oleh korban.

"Korban mengetahui karena uang dan perhiasan dimasukkan ke dalam tas tersangka, terjadi tarik menarik hingga sampai ke belakang barak, dan tersangka mengakui ada keinginan untuk mengambil uang dari korban," ujar Kapolres.

Pada saat berbicara tersebut, korban menampar tersangka sebanyak dua kali, kemudian dibalas oleh tersangka melakukan pemukulan di pelipis kiri dua kali sehingga korban jatuh. 

Karena masih bergerak, tersangka mengambil batako yang kemudian dipukulkan ke bagian belakang kepala korban, sehingga mengakibatkan korban tidak bergerak lagi.

Saat itu batako terbelah dua. Tak puas disitu, tersangka kembali mengambil batako dan menghantamkan ke pipi kiri korban hingga mengakibatkan luka.

Tersangka lalu menyeret korban ke belakang barak hingga memasukkan ke dalam parit dan  ditutupi untuk menghilangkan jejak. Saat itu pula, tersangka sempat mempreteli perhiasan korban yang dipakai.

--page

Tersangka lalu pulang ke barak yang juga berdekatan dengan barak korban untuk membersihkan badan termasuk mencuci pakaiannya. 

Setelah itu, pergi keluar dan menghitung hasil curian yang jumlah uangnya sekitar Rp 3 juta lebih.

Kemudian uang tersebut diberikan kepada istrinya Rp 2 juta dan sisanya untuk berfoya-foya dan membayar hutang. 

Sekiatr pukul 20.00 WIB tersangka ditelpon istrinya mengabarkan korban meninggal dunia di belakang baraknya.

Pelaku sempat kembali ke rumah dan sempat juga di TKP melihat ada anggota Polres Katingan tengah melakukan olah TKP. Tersangka akhirnya ditangkap tanggal 2 Juli 2021 di Parenggean Kotim.

"Hal ini berdasarkan  olah TKP dan otopsi, tersangka kita curigai karena sudah dua hari tidak pulang ke rumah," imbuh Kapolres Katingan  AKBP Andri Siswan Ansyah.(ABDUL GOFUR/B-7)