SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pengusaha kuliner, rumah makan, cafe, dan tempat hiburan malam (THM) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta tidak melayani makan setelah pukul 18.00 WIB. 

"Berdasarkan surat edaran Gubernur Kalteng, batas makan di tempat pukul 18.00 WIB. Setelah itu hanya boleh melayani pemesanan atau bungkus," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Jumat, 09 Juli 2021. 

Pelayanan bungkus atau tidak makan di tempat juga dibatasi hanya hingga pukul 20.00 WIB, setelah itu tutup total. Hal tersebut sebagai langkah dan upaya untuk mencegah penularan Covid-19 yang saat ini sedang mengalami lonjakan signifikan di Kotim. 

"Ini adalah upaya pemerintah untuk berupaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, bukan membuat perekonomian masyarakat terganggu," katanya. 

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut sejak Kamis, 09 Juli 2021. Pihaknya akan setiap hari melakukan patroli, guna mengantisipasi adanya pelanggaran protokol kesehatan. 

--page

"Patroli akan terus kami lakukan, jika ada terjadi kerumunan dan melanggar SE Gubernur Kalteng, maka akan dilakukan penertiban," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)