BORNEONEWS, Sampit - Kusmiran tinggal menunggu kehadiran sejumlah saksi dalam kasus penggelapan yang menyeretnya tersebut.
Para saksi yang akan dihadirkan nanti diantaranya Ketua Koperasi Sinar Mentara Pagi dan pengurus lainnya hingga pengawas koperasi itu.
Dalam sidang pertamanya itu jaksa Arie Kesumawati membacakan dakwaan, yang mana pada pokok-pokonya terdakwa tidak mengajukan nota keberatannya.
Jumat, 9 Juli 2021 terungkap sebagaimana dakwaan jaksa terungkap perbuatan sampai dilaporkan itu dilakukannya pada 22 Mei 2020, 20 Agustus 2020, 18 November 2020, dan 15 Februari 2021 di Jalan Jenderal Sudirman Km 5 Perumahan Aryaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pada periode pertama uang yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 30.900.000, periode kedua sebesar Rp 19.305.000, periode ketiga sebesar Rp 30.000.000 dan periode keempat sebesar Rp 42.000.000.
--page
Kepada pengurus koperasi terdakwa menyebut uang itu digunakan untuk membayar pajak koperasi PPn 10 persen di kantor Pajak Pratama Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Saat dilakukan pengecekan oleh pengawas koperasi, Heri Kristianto pada 17 Februari 2021 di kantor pajak Pratama Sampit ternyatakan pajak tidak sebesar itu," tukas jaksa.
Periode pertama hanya sebesar Rp 11.600.000, periode kedua Rp 5.940.000, periode ketiga sebesar Rp 7.500.000 dan keempat Rp 10.000.000. Akibat kejadian itu pihak koperasi alami kerugian sebesar Rp 88.165.000. (NACO/B-6)









