SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aris Fadhilah kembali diproses dan dalam waktu dekat akan segara disidangkan setelah berkas tahap II dilimpahkan penyidik kepolisian ke penuntut umum, Senin, 12 Juli 2021.

Kali ini korban yang melaporkan tersangka Yeni Ira Yulianti, setelah tergiur pemasaran perumahan oleh karyawan perumahan ini.

Perbuatan tersangka dilakukan saat korban Yeni melihat postingan tersangka di media sosial Facebook menawarkan rumah hingga korban dan ibunya datang ke kediaman tersangka di komplek perumahan Wengga Muara Ceria II, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat itu Aris menawarkan rumah yang diposting tersebut dan keesokan harinya mereka menuju tempat yang akan dibangun rumah itu di Jalan Bumi Raya I pada 22 Februari 2021.

Hingga kemudian korban diminta membayar DP sebesar Rp 3 juta dan pembayaran itu dilakukan di kantor PT Teratai Mas Sejahtera, di Jalan Tidar I. "Korban saya janjikan kalau rumah itu akan di bangun sebelum lebaran," ucap tersangka.

--page

Hingga korban melakukan booking di Jalan Bumi Raya I, Kavling 3. Namun setelah itu rumah itu tidak juga dibangun korban menghubungi tersangka namun tersangka beralasan lagi pemecahan SHM setelah selesai baru dibangun.

Korban terus menghubungi tersangka, akan tetapi setelah itu tidak juga dijawab bahkan nomor ponselnya tidak aktif, tersangka beralasan itu karena ponselnya sudah dijual.

Kemudian korban menghubungi Haris, karena saat bertemu tersangka ada Haris saat itu. Dijelaskan Haris kepada korban kalau Aris sedang bermasalah dengan perusahaan. Hingga akhirnya tersangka dilaporkan m

Data yang diperoleh terungkap kalau perbuatan itu dilakukan tersangka pada Senin, 22 Februari 2021 pukul 11.00 WIB Jalan Tidar I, Kalurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Dari catatan kriminalnya ini kedua kalinya tersangka berurusan dengan hukum setelah sebelumnya tersangka divonis bersalah karena menipu bosnya Hendri. (NACO/B-6)