BORNEONEWS, Sampit - Korban penipuan penawaran perumahan oleh tersangka Aris Fadhilah tidak hanya Yeni Ira Yuliantiy saja.
Namun juga ada korban lainnya yakni Purwanto dan Angga. Jika Yeni telah menyerahkan DP perumahan sebesar Rp 3 juta.
Sementara itu korban Purwanto menyerahkan DP sebesar Rp 2 juta dan Angga menyerahkan DP sebesar Rp 3 juta kepada residivis itu.
Aris tidak menyangkal saat ditunjukkan bukti kuitansi pembayaran DP oleh jaksa keoadai. "Iya benar itu kuitansinya," ucap Aris, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melalui via daring tersebut.
Data yang diperoleh Senin, 12 Juli 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan tersangka pada Senin, 22 Februari 2021 pukul 11.00 WIB Jalan Tidar I, Kalurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Perbuatan tersangka dilakukan saat korban Yeni melihat postingan tersangka di media sosial Facebook menawarkan rumah hingga korban dan ibunya datang ke kediaman tersangka di komplek perumahan Wengga Muara Ceria II, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat itu pria yang dibidik Pasal 372 KUHP Jo Pasal 378 KUHP ini menawarkan rumah yang diposting tersebut dan keesokan harinya mereka menuju tempat yang akan dibangun rumah itu di Jalan Bumi Raya I pada 22 Februari 2021.
Hingga kemudian korban diminta membayar DP sebesar Rp 3 juta dan pembayaran itu dilakukan di kantor PT Teratai Mas Sejahtera di Jalan Tidar I. Merasa tertipu korban melaporkan perbauatan itu. (NACO/B-6)









