SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pembunuhan terhadap Darmanto (55) di Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dapat ditangkap. 

Pelaku Andreas Meno Alona alias Andri (30). Dia nekat melakukan hal tersebut, karena korban tidak mau memberikan uang Rp 60 juta milik korban. 

"Pelaku mengaku saat itu meminta uang Rp 60 juta, namun korban tidak mau. Sehingga korban mengambil sebilah parang. Hingga terjadi perkelahian dan korban tewas akibat pisau milik pelaku," ujat Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Wakapolres Kompol Aziz Septiadi saat ekspos kasus tersebut, Senin 12 Juli 2021. 

Kronologis awal dari kasus ini bermula ketika pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli pakan ternak. Namun belum sampai di TKP, dia melihat korban memberikan kepada seseorang. 

Melihat hal ini, muncul pikiran jahatnya. Dia pun datang ke rumah korban melalui pintu belakang dan membeli pakan tersebut. Setelah hendak menerima, dia pun berucap meminta uang Rp 60 juta. 

--page

Namun korban tidak mau, sehingga terjadi cekcok. Hal itu membuat korban mengambil senjata tajam jenis parang dan menegaskannya sebanyak 3 kali, namun berhasil ditangkis pelaku hingga parang itu terjatuh. 

Saat itulah pelaku mengambil pisau yang dibawanya dan akhirnya menyerang korban hingga tewas di lokasi kejadian. Meski begitu tidak diketahui apa saja yang hilang di rumah korban, karena masih pendalaman. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)