BORNEONEWS, Sampit - Andreas Meno Alona alias Andri (30), pelaku pembunuhan terhadap Darmanto (55), di belakang rumahnya, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Mengaku meminta uang Rp 60 juta, agar bisa pulang kampung ke Pulau Jawa.
"Rencananya kalau dapat Rp 60 juta tersebut, saya ingin pulang kampung ke Pulau Jawa," ujar Andri, saat diwawancarai wartawan saat ekspos kasus tersebut, Senin, 12 Juli 2021.
Dirinya mengaku nekat melakukan hal itu karena sudah tidak memiliki uang. Sehingga, saat dirinya melihat korban memberi uang kepada salah seorang temanya, sehingga muncul niatnya untuk meminta uang juga kepada korban.
Namun saat itu korban tidak mau memberikan. Sehingga terjadilah perkelahian. Yang membuat korban tewas terbunuh dengan 3 luka tusukan menggunakan pisau.
"Saya tidak punya uang banyak, karena saya hanya buruh serabutan saja," kata Andri.
--page
Namun apa yang dilakukannya tersebut, membuat dirinya gagal total ingin pulang ke kampung halaman. Karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di kepolisian. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









